'/> Informasi Seputar Penerbitan Sktp

Info Populer 2022

Informasi Seputar Penerbitan Sktp

Informasi Seputar Penerbitan Sktp
Informasi Seputar Penerbitan Sktp
Berdasarkan regulasi terbaru yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran TPP Tunjangan Profesi Guru , berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon sanggup dipahami dan dicermati dengan seksama untuk kita laksanakan mulai triwulan 2 TA 2018.

I. MEKANISME PENERBITAN SKTP
  1. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian dll
  2. Guru ybs WAJIB memastikan mengecek & paraf sendiri bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar dan dipertanggung jawabkan sendiri data yang diisi oleh operator
  3. Guru ybs sanggup memantau datanya melalui website Gtk ataupun smartphone.
  4. Apabila ditemukan ada data yg tidak sesuai guru ybs sanggup memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit
  5. Guru ybs WAJIB bertanggungjawab memastikan sendiri kebenaran data nominal honor pokok terakhir
  6. Semua warta yang tercantum dalam warta GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada ketika sinkronisasi dapodik sbelum cutoff
  7. Dapodik wajib sudah harus diisi Jan s/d Feb untuk SK semester 1, dan Juli s/d Agust untuk SK semester 2.
  8. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun pedoman 2018/2019
Berdasarkan regulasi terbaru yakni Permendikbud Nomor  Informasi Seputar Penerbitan SKTP

II. CUTI GURU
  1. Guru yang sakit lebih dari 1 hari hingga dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan : guru harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017
  2. Guru yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 bulan berhak mendapat cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
  3. Guru yang melakukan ibadah haji, sanggup dibayarkan proteksi profesinya apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
  4. APABILA GURU YBS TIDAK MENGAJAR LEBIH DARI 14 HARI KARENA CUTI SAKIT ATAU LEBIH DARI 1 BULAN KARENA CUTI ALASAN PENTING SESUAI DHGTK, MAKA SERTIFIKASINYA TIDAK DAPAT DIBAYARKAN. Dengan demikian, harus diperhatikan, dilarang lebih dan dilarang molor.

Tersebut di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.

III. KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT

Apabila terdapat kenaikan honor terjadwal dan/atau kenaikan pangkat sesudah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya.

IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jikalau :
  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas pensiun. Guru yang mempunyai jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS.
  3. Mengundurkan diri atas ajakan sendiri.
  4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan aturan tetap.
  5. Tugas berguru (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan)
  6. TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK MENGAJAR/ MENINGGALKAN TUGAS MENGAJAR TANPA ALASAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN PALING BANYAK 3 HARI BERTURUT-TURUT ATAU KUMULATIF 5 HARI DALAM SATU BULAN, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan.
TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI
  1. Aplikasi DHGTK wajib dipakai mulai tahun pedoman 2018/2019.
  2. Pembayaran embel-embel penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika: (Meninggal dunia, Berusia 60 tahun, Pensiun dini, Tugas belajar)
Demikian aturan disampaikan kepada guru, untuk sanggup dipahami tanpa melalui teguran. Terimakasih.
Advertisement

Iklan Sidebar